Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan
umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus
dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional
harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah
pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
- Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni
sejahtera lahir dan batin.
- Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan
istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan
demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa.
- Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
- Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta
pertumbuhan negara.
- Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
No comments:
Post a Comment