A. Undang-Undang
Dasar 1945
Dalam
perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad
21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini
adanya perubahan terhadap Undang – Undang Dasar 1945, perubahan
(amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19
Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18
Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada
tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat
pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan
Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah
pasal pada Undang – Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal,
akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal,
yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal – pasal
yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
- Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi
Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti
rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut
serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita – citanya.
Demokrasi
di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya
kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta
keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “ Bhineka
Tunggal Ika
“. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada
rakyat.
Secara
umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur – unsur
penting yaitu :
- Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
- Suatu sistem perwakilan.
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan
unsur – unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan
patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan –
keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya
keterlibatan atau partisipasi.
Oleh
karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem
demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra
struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan
menggunakan konsep Montesquiue
maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD
1945 lembaga – lembaga negara atau alat – alat perlengkapan
negara adalah :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
Alat
perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra
Struktur Politik.
Adapun Infra
Struktur Politik
suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
- Partai Politik
- Golongan Kepentingan (Interest Group)
- Golongan Penekan (Preassure Group)
- Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
- Tokoh – tokoh Politik
- Pembagian Kekuasaan
Bahwa
kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut
Undang - Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang
Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
- Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
- Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
- Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
- Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
- Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum
adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok
Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut
mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif
sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat
), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka ( Machtstaat
), mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan
dan lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan
apapun.
- Sistem Konstitusi
Pemerintah
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi dan juga oleh
ketentuan – ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan
tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini
Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh
rakyat.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri – menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
- Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “ Diktator “ artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
- Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri
– ciri suatu negara hukum adalah :
- Pengakuan dan perlindungan hak – hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum.
- Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal
4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu
oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan
tugasnya.
Menurut
sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002,
bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi.
Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi
berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam
melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan
Impeachment,
pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses
Impeachment
agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui
Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4
dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B
ayat 7.
- Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal
18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas
daerah – daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang. Pasal 18
ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan
bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah
tangga sendiri.
- Pemilihan Umum
Hasil
amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang
Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat
2.
Dalam
pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang – Undang
UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
- Wilayah Negara
Pasal
25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak –
haknya ditetapkan dengan Undang – Undang.
- Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak
asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “
Universal
Declaration of Human Right
“ pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis
manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa
Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah
memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1
dinyatakan bahwa : “ kemerdekaan adalah hak segala bangsa “.
Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “ Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan
kehidupannya “.
Pasal
28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia
didalam UUD 1945.
- Memahami Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945
Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam
hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar
yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah – kaidah hukum
ketatanegaraan tidak hanya terdapat pada hukum dasar. Kaidah –
kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan
sebagainya.
Hukum
dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi
atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak
tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam
rumusan ( dalam teori ) mengenai Konvensi dari AV.
Dicey
: adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau
menteri melaksanakan “ Discretionary
Plowers
“.
Dicretionary
Plowers
adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata –
mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang
kekuasaan itu sendiri.
Hal
diatas yang mula – mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana
di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, lebih lanjut beliau
memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal – hal sebagai
berikut :
- Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.
- Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh ( melalui ) pengadilan.
- Konvensi ditaati semata – mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
- Konvensi adalah ketentuan – ketentuan mengenai bagaimana seharusnya ( sebaliknya ) discretionary plowers dilaksanakan.
Menyinggung
ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini
muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut kita pinjam “ Teori
Kekelompokan
“ yang dikemukakan oleh ; Prof.
Mr. R. Kranenburg
adalah sebagai berikut :
“ Negara
itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk
menyelenggarakan kepentingan mereka bersama “
Maka
disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan
organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.
Tentang
negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan,
keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi
menjadi dua yaitu : Monarchie
dan Republik,
jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau
keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie
dan
kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih
untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik
dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk
negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat
diketahui pada pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan
pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara ( lihat alinea
ke 4 ), “……… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
………dst. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik “.
Dalam
sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan
ketatanegaraan (convention),
hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal
yaitu : Konstitusi
tertulis
dan Konstitusi
tidak tertulis,
menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum
melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber
hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil
adalah
sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber
hukum dalam arti formal
adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu
menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah
Undang – Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan
lain – lain.
Konvensi
atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam
praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan,
menghidupkan mendinamisasi kaidah – kaidah hukum perundang –
undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan
salah satu sumber hukum tata negara.
Pengertian
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan,
Batang Tumbuh yang memuat pasal–pasal, dan terdiri 16 bab, 37
pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai
kedudukan Undang– Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi,
Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan
peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000,
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.
- TAP MPR NO XX/MPRS/1966TAP MPR NO. III/MPR/2000Tata Urutannya sebagai berikut :1. UUD 19452. TAP MPR3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU4. Peraturan Pemerintah5. Keputusan Presiden6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti- Peraturan Menteri- Instruksi MenteriTata Urutannya sebagai berikut :1. UUD 19452. TAP MPR RI3. Undang – Undang4. Peraturan Pemerintah Peng ganti Undang–Undang (Perpu)5. Peraturan Pemerintah6. Keputusan Presiden7. Peraturan Daerah
Sifat
Undang – Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat
kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu
perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
- Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok – pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk :
- Menyelenggarakan pemerintahan negara dan
- Kesejahteraan Sosial
- Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang – Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
- Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
- Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “ Pancasila merupakan ideologi terbuka “ serta membuatnya operasional.
- Dapat kini ungkapan “ Pancasila merupakan ideologi terbuka “ dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal – pasal yang mengandung nilai – nilai Pancasila ( nilai dasar ) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok – pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu ( TAP MPR, UU, PP, dsb ).
Fungsi
dari Undang – Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji
peraturan perundang - undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan
UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita
hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa – bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4
alinea itu, setiap alinea dan kata – katanya mengandung arti dan
makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai – nilai yang dijunjung
oleh bangsa – bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut
dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok
– pokok pikiran ; alinea pertama berbunyi “ Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan perikeadilan “.
Makna
yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah :
- Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
- Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
- Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
- Menegaskan kepada bangsa / pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea
kedua berbunyi : “ Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
makna yang terkandung disini adalah :
- Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
- Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita – cita bangsa Indonesia ( cita – cita nasional ).
Alinea
ke tiga berbunyi : “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya
“. Hal ini mengandung makna adanya :
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
- Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
- Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea
ke-empat berbunyi : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian
abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea
ke empat ini sekaligus mengandung :
- Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Susunan / bentuk Negara adalah Republik
- Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
- Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila – sila yang terkandung didalamnya.
Dari
uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat
apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil
dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia
yang bersatu dan demokratif.
Sebelum
menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu
mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya. Istilah struktur
ketatanegaraan disini adalah terjemahan dari istilah Inggris “The
Structure of Government “.
Pada umumnya struktur ketatanegaraan suatu negara meliputi dua
suasana, yaitu : supra struktur politik dan infra struktur politik,
yang dimaksud dengan supra
struktur politik
disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang
disebut alat– alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang
berhubungan dengannya. Hal – hal yang termasuk dalam supra struktur
politik ini adalah ; mengenai kedudukannya, kekuasaan dan
wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat –
alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra
struktur politik
meliputi lima macam komponen, yaitu : komponen Partai Politik;
Komponen golongan kepentingan, Komponen alat komunikasi politik,
Komponen golongan penekan, Komponen tokoh politik.
Praktek
ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
dapat diuraikan mengenai pendapat – pendapat secara umum yang
berpengaruh ( dominan ) berpendapat, UUD 1945 dan Pancasila harus
dilestarikan, upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara lain
tidak memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya tersebut
diatur sebagai berikut :
- MPR menyatakan secara resmi tidak akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal 104 berbunyi sebagai berikut “ Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen “.
- Diperkenalkannya “ referendum “ dalam sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 secara nyata, lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit kemungkinan mengubah UUD 1945 hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran “ TAP MPR No. IV/MPR/1983 huruf e yang berbunyi “ Bahwa dalam rangka makin menumbuhkan kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945 “.
Kata
“ melestarikan “ dan “ mempertahankan “ UUD 1945 secara
formal adalah dengan tidak mengubah kaidah – kaidah yang tertulis
dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945 seperti yang terdapat
didalam penjelasan adalah sebagai berikut :
“ Memang
sifat aturan itu mengikat oleh karena itu makin “supel “ (
elastic
)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem
UUD jangan sampai ketinggalan jaman “.
Dari
uraian diatas dapat diketahui adanya dua prinsip yang berbeda yaitu :
yang pertama berkeinginan mempertahankan, sedangkan prinsip yang
kedua menyatakan UUD jangan sampai ketinggalan jaman, yang artinya
adanya “ perubahan “, mengikuti perkembangan jaman dalam hal ini
perlu dicari jalan keluar untuk memperjelas atau kepastian hukum
dalam ketatanegaraan. Jalan keluar salah satu diantaranya bentuk
ketentuan yang mengatur cara melaksanakan UUD 1945 adalah
konvensi. Konvensi merupakan condition
sine quanon
(keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945. Untuk
melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu agar UUD 1945 mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman sedangkan larangan mengubah
UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis (mandeg)
dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.
Selain
alasan – alasan diatas kehadiran konvensi dalam sistem
ketatanegaraan RI, didorong pula oleh :
- Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
- Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Didalam
memperjelas mengenai ketatanegaraan di Indonesia pada UUD 1945
sebelum amandemen dapat dilihat pada bagan lampiran tersendiri. Dan
setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada
tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, ketiga
pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
dari perubahan atau amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya
perubahan struktur ketatanegaraan RI yang selanjutnya didalam
struktur setelah amandemen adanya lembaga baru yaitu Mahkamah
Konstitusi dalam hal ini diatur kedalam UUD 1945 yang diamandemen
pasal 7B ayat 1 - 5 yang intinya adalah menyangkut jabatan Presiden
dan Wakil Presiden, dan apablia melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dll harus diajukan
terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskan seadil – adilnya terhadap pendapat DPR kepada
penyalahgunaan Presiden / Wakil Presiden. Dalam hal ini DPR
mengajukannya masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya
diserahkan kepada MPR untuk diambil langkah – langkah selanjutnya
dalam sidang istimewa.
Hubungan
negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari
sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang –
Undang Dasar 1945 sebagai mana pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa “
Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli
dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai
warga negara”, sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “ Syarat –
syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang – Undang
“. Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha – Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia
menjadi perdebatan sengit, ada yang mengusulkan agar hak asasi
manusia dimasukkan kedalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada
akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan
dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk kedalam pasal –
pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban
asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi
negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara
memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak
asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak
lahir terlihat dari uraian diatas mengenai hubungan antar negara dan
warga negara masing – masing memiliki hak dan kewajiban.
STRUKTUR
KETATANEGARAAN
SEBELUM
PERUBAHAN UUD 1945
MPR
UUD 1945
DPA
M A
DPR
PRESIDEN
BPK
STRUKTUR
KETATANEGARAAN
SETELAH
PERUBAHAN UUD 1945
MPR
UUD 1945
BPK
MPR
KEKUASAAN KEHAKIMAN
PRESIDEN
WAPRES
DPD
DPR
M K
M A
K Y
LEGISLATIF EKSEKUTIF Y U D I K A T I
F
Keterangan
:
MPR
= Majelis Permusyawaratan Rakyat MK = Mahkamah Konstitusi
DPR
= Dewan Perwakilan Rakyat MA = Mahkamah Agung
UUD
= Undang – Undang Dasar KY = Komisi Yudikatif
BPK
= Badan Pemeriksa Keuangan
DPD
= Dewan Perwakilan Daerah
P
Pasal
– Pasal UUD 1945 Yang Diamandemen
PERTAMA
(
19-10-1999 )
|
Kedua
(
18-08-2000 )
|
KETIGA
(
10-11-2001 )
|
KEEMPAT
(
10-08-2002 )
|
Pasal
5 ayat 1
|
Pasal
18
|
Pasal
1 ayat 2 dan 3
|
Pasal
2 ayat 1
|
Pasal
7
|
Pasal
18 A
|
Pasal
3 ayat 1, ayat 3, ayat 4
|
Pasal
6 A ayat 4
|
Pasal
9
|
Pasal
18 B
|
Pasal
6 ayat 1 dan ayat 2
|
Pasal
8 ayat 3
|
Pasal
13 ayat 2, 3
|
Pasal
19
|
Pasal
6 A ayat 1, 2, 3, dan 5
|
Pasal
23 B
|
Pasal
14
|
Pasal
20 ayat 5
|
Pasal
7 A
|
Pasal
23 D
|
Pasal
15
|
Pasal
20 A
|
Pasal
7Bayat 1,2,3,4,5,6,dan 7
|
Pasal
24 ayat 3
|
Pasal
17 ayat 2
|
Pasal
22 A
|
Pasal
7 C
|
Pasal
31 ayat 1,2,3,4, dan 5
|
Pasal
17 ayat 3
|
Pasal
22 B
|
Pasal
8 ayat 1 dan 2
|
Pasal
32 ayat 1 dan 2
|
Pasal
20
|
Bab
IX A Pasal 25 E
|
Pasal
11 ayat 2 dan 3
|
Pasal
33 ayat 4 dan 5
|
Pasal
21
|
Bab
X Pasal 26 ayat 2 dan 3
|
Pasal
17 ayat 4
|
Pasal
34 ayat 1,2,3, dan 4
|
Pasal
27 ayat 3
|
Bab
VII A Pasal 22 C ayat 1,2,3 dan 4
|
Pasal
37 ayat 1,2,3,4, dan 5
|
|
Bab
X a pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
|
Pasal
22 D ayat 1, 2, 3, dan 4
Pasal
22 E ayat 1, 2, dan 3
|
Aturan
Peralihan
Pasal
I, II, dan III
|
|
Bab
XII Pasal 30
|
Pasal
23 ayat 1, 2, dan 3
|
Aturan
Tambahan Pasal I dan II
|
|
Bab
XV Pasal 36 A
|
Pasal
23 A
|
||
Bab
XV Pasal 36 B, 26 C
|
Pasal
23 C
|
||
Bab
VII A Pasal 23 B ayat 1, 2, dan 3
|
|||
Pasal
23 F ayat 1 dan 2
|
|||
Pasal
23 G ayat 1 dan 2
|
|||
Pasal
24 ayat 1 dan 2
|
|||
Pasal
24 ayat 1,2,3,4, dan 5
|
|||
Pasal
24 B ayat 1,2,3, dan 4
|
|||
Pasal
24 B ayat 1,2,3,4,5, dan 6
|
- MEMAHAMI DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
Setelah
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dalam pelaksanaannya,
Undang – Undang Dasar 1945 mengalami masa berlaku dalam dua kurun
waktu yaitu :
- Kurun pertama sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
- Kurun waktu kedua sejak tanggal 5 Juli 1959 ( Dekrit Presiden ) sampai sekarang dan ini terbagi lagi menjadi ketiga masa yaitu : Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
Sedangkan
antara akhir tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 berlaku Konstitusi
RIS dan UUDS 1945. Dalam kurun waktu pertama tersebut sistem
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat berjalan sebagaimana
mestinya, karena pada masa tersebut seluruh potensi bangsa dan negara
sedang tercurahkan kepada upaya untuk membela dan mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dimana kondisi pemerintah sedang
diwarnai gejolak politik dan keamanan. Gejolak tersebut diantaranya
terjadi pemberontakan dimana – mana, dan terjadi agresi Belanda
kedua.
Pada
pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu diatas mengenai kelembagaan negara
seperti yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk
sebagaimana mestinya, sehingga sistem pemerintahanya belum dapat
dilaksanakan dengan baik. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat
anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara sedangkan MPR dan DPR
belum dapat dibentuk sesuai dengan ketentuan pasal IV aturan
peralihan, sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk segala kekuasaanya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional. Berdasarkan
ketentuan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
Penyimpangan
konstitusional yang sangat prisipil yang terjadi dalam kurun waktu
ini adalah perubahan Sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet
Parlementer. Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
( BPKNIP ) tanggal 11 November 1945 kemudian disetujui Presiden
diumumkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 isinya
mengenai sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer.
Sejak saat ini kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri
sebagai pimpinan kabinet. Perdana Menteri dan para menteri baik
secara bersama – sama atau sendiri – sendiri bertanggung jawab
kepada BPKNIP yang berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan
demikian maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 jelas merupakan
penyimpangan dari ketentuan UUD 1945. Penyimpangan ini sangat
mempengaruhi stabilitas politik maupun pemerintahan, dalam kondisi
seperti ini kemudian berdiri Negara RIS, dimana Negara Indonesia
merupakan bagian dari Negara RIS tersebut, secara de facto Negara RI
memiliki kekuasaan hanya sebagian pulau Jawa dan Sumatera, pusat
pemerintahan di Yogyakarta.
Negara
federal RIS tidak bertahan lama mulai tanggal 17 Agustus 1950 susunan
negara federal RIS berubah menjadi susunan Negara Kesatuan RI. Tetapi
menggunakan Undang – Undang Dasar yang lain yaitu menggunakan UUD
Sementara 1950, menurut UUDS sistem pemerintahan yang dianut adalah
parlementer bukan sistem pemerintahan Presidensial,
pertanggungjawaban para menteri itu juga kepada parlemen yaitu DPR.
Kedudukan Presiden tidak dapat diganggu gugat. Landasan pemikiran
sistem pemerintahan itu didasarkan kepada Demokrasi Liberal yang
dianut oleh negara – negara barat sedangkan sistem Presidensial
berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila yang berintikan kerakyatan
dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
UUD
1945 merupakan hukum dasar terpilih yang bersifat mengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat dan setiap warga negra
Indonesia, sehingga semua produk hukum seperti Undang – Undang,
Peraturan Pemerintah, serta kebijaksanaan Pemerintah harus selalu
berdasarkan dan bersumber kepada norma, aturan dan ketentuan yang
diberlakukan oleh UUD 1945 disamping hukum dasar yang tertulis
terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan –
aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara yang disebut Konvensi, dimana dalam pelaksannanya tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945.
Sejak
dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang disebabkan oleh
tidak terjaminnya stabilitas politik, keamanan maupun ekonomi,
Konstituante (hasil Pemilu 1955) yang mempunyai tugas untuk membuat
UUD pengganti UUDS 1950 gagal menyusun dan menetapkan Undang –
Undang Dasar. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengandung beberapa diktum
yang sangat penting, yaitu :
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan Undang – Undang Dasar 1945 berlaku lagi.
- Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan serta DPA sementara akan diselenggarakan sidang sesingkat – singkatnya.
Masa
antara tahun 1959 sampai 1965 ( Orde Lama ) lembaga – lembaga
negara belum dibentuk seperti ; MPR, DPR, DPA, dan Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga –
lembaga tersebut diatas sifatnya masih sementara dan fungsinya
lembaga – lembaga tersebut juga masih belum sesuai dengan UUD 1945
misalnya:
- Presiden telah mengeluarkan produk – produk legislatif yang mestinya berbentuk Undang – Undang ( dengan persetujuan DPR ) dalam bentuk penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR.
- MPRS melalui ketetapan MPR No. II/MPR/1963 mengangkat Presiden Soekarno seumur hidup disini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan masa jabatan Presiden 5 tahun dan sesudahnya dipilih kembali.
- Hak budjet DPR tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR. Bahkan pada tahun 1960, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah maka, Presiden lalu membubarkan DPR.
- Kekuasaan peradilan menjadi tidak bebas campur tangan pemerintah hal ini terlihat dalam Undang – Undang No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dimana pasal 19 menyatakan bahwa Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal – soal peradilan.
Beberapa
akibat kasus penyimpangan UUD 1945 tersebut membawa buruknya keadaan
politik dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi. Keadaan
demikian mencapai puncaknya pada pemberontakan G 30 S PKI yang gagal
pada tahun 1965.
Kurun
waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang mempunyai tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G 30 S yang didalangi oleh
PKI maka rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada
waktu itu pimpinan negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga
timbul “ situasi konflik “ antara rakyat satu pihak dan Presiden
dilain pihak. Keadaan dibidang politik, ekonomi, dan keamanan semakin
tidak terkendali, oleh karena itu rakyat dengan dipelopori oleh
pemuda / mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri Tuntutan Rakyat
( TRITURA ) yaitu :
- Bubarkan PKI.
- Bersihkan kabinet dari unsur – unsur PKI.
- Turunkan harga – harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan
TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden mengeluarkan Surat
Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto,
dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde
Baru.
Dengan
berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966, pengemban SUPERSEMAR
pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan ormas – ormasnya
jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai titik
awal Orde baru. Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan
Undang – Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga –
lembaga Negara dan lain – lain, namun perkembangan lebih lanjut
Orde Baru didalam melaksanakan kekuasaan negara / pemerintah, sejalan
dengan proses yang dihadapi ternyata terjadi penyimpangan –
penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan pemerintah
mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya
konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya
Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada
Pemerintah beraliran Reformasi.
UUD
1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh reformasi berawal
dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian disusul
oleh Tap – Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat
pada Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundangan.
Sejak
adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang pertama tersirat materi
muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian amandemen
tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen
pasal – pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam
era reformasi ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara
dan Pancasila sebagai idiologi nasional yang merupakan cita – cita
dari tujuan negara. Didalam pengembangan lebih lanjut bahwa Pancasila
sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau kerangka berpikir,
disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan penting
yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut perubahan /
amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi
perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
.
No comments:
Post a Comment