Sponsor

Sunday 23 September 2012

Pengertian Agen

Agen adalah hampir sama dengan Sole Agent / Agen Tunggal, dikarenakan dalam setiap perjanjian pengangkatan agen, biasanya ditentukan wilayah pemasaran. Tiap-tiap agen adalah wakil / kuasa dari pihak Principal di satu pemasaran tertentu. Jadi pada prinsipnya dapat dikatakan suatu Agen adalah merupakan Agen Tunggal dari pihak Principal dalam wilayah pemasaran tertentu yang diperjanjikan.

Namun pada pelaksanaannya, Menteri Perindustrian melalui keputusannya No. 428/SK/12/1987 tanggal 23 Desember 1987, memberikan definisi Agen Tunggal sebagai :
“Perusahaan Nasional yang ditunjuk oleh Principal Luar Negeri yang memproduksi barang dengan merek tertentu atau prinsipal Pemegang Merek tertentu sebagai satu-satunya perusahaan untuk mengimpor, memproduksikan, mendistribusikan dan melaksanakan pelayanan purna jual barang yang dimaksud ke seluruh wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu”.

Dari perumusan ini diberikan pengertian bahwa Agen Tunggal merupakan mata rantai dalam penyaluran barang dengan merek tertentu ke wilayah Indonesia untuk suatu jangka waktu tertentu.

Agen dapat diklasifikasikan dari bidang usaha, lingkup usaha, obyek.

Dilihat dari Bidang Usaha:
1. Agen Pabrik atau Agen Manufaktur, agen yang menjual seluruh atau sebagian barang yang diproduksi oleh suatu pabrik atau manufakturer. Hubungan yang terjadi adalah antara agen dengan Pabrik.
2. Agen Penjualan yaitu agen yang berhubungan dengan beberapa manufakturer yang meproduksi barang yang sejenis.
3. Agen Pembelian yaitu agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli untuk melakukan pembelian barang-barang yang dibutuhkan oleh principal.



Dilihat dari Lingkup Kegiatan :
1. Agen Umum yaitu agen yang diberikan kuasa oleh principalnya untuk melakukan seluruh atau sebagian transaksi jual beli atas nama principal
2. Agen Khusus yaitu agen yang diberi kuasa untuk melakukan transaksi jual beli tertentu atau bagian-bagian tertentu dari transaksi jual beli.

2 comments:

d02ok@yahoo.co.id said...

ada sebuah tender yg mensyaratkan surat dukungan dari manufaktur, dan surat dukungan dari principal,karena produk tersebut impor seperti merk tertentu,
tolong penjelasan kalimat tersebut, saya kurang mengerti, klo tender terdiri dari 4 peserta, mana mungkin mendapatkan surat dukungan, setahu saya surat dukungan hanya diberikan kpd satu perusahaan, gmn flow produk dari pabrik sampe ke user untuk usha kelas menengah ke atas, thx

Anonymous said...
This comment has been removed by a blog administrator.